Untuk Disiarkan Segera Tolak Pembredelan Radio Era Baru Hari ini kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia kembali tercederai. Kebringasan aparat yang tidak memahami makna penghargaan terhadap hak asasi manusia untuk bebas menyatakan pendapat dan berekspresi membuahkan pembredelan terhadap Radio Era Baru Batam. Pembredelan yang berlangsung Rabu (24/3) ini dilakukan oleh Balai Monitoring (Balmon) dan Pihak Kepolisian Batam. Pembredelan itu berlangsung sehari setelah Era Baru dan Komnas HAM melakukan Press Conference di Komnas HAM, Jakarta. Dalam penjelasannya, Komnas HAM Indonesia menyatakan adanya intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dalam kasus Radio Era Baru. Untuk itu Komnas HAM akan mengajukan protes terhadap Pemerintah China melalui Kedubes China di Jakarta. Pembredelan Radio Era Baru kali ini disertai pengambilpaksaan peralatan, penyegelan dan pencabutan izin radio Era Baru. Padahal, secara hukum Radio Era Baru masih dalam proses sengketa setelah izinnya dibekukan oleh Depkominfo pasca seruan keberatan Pemerintah China atas siaran-siaran di radio ini. Atas peristiwa itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk dengan keras perbuatan amoral yang telah dilakukan oleh Balai Monitoring dan Pihak Kepolisian Batam Kepulauan Riau dengan melakukan pembredelan terhadap Radio Era Baru. PBH Pers menuntut: 1. Perlindungan dan penghormatan kebebasan pers di Indonesia dengan tidak melakukan intervensi terhadap kedaulatan hukum Indonesia ; 2. Perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru; 3. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat Indonesia untuk memperoleh informasi karena itu merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran ; 4. Mendorong kepada kepada semua pihak manapun untuk menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menyelesaikan setiap persoalan pers dan penyiaran Jakarta, 24 Maret 2010 Hormat kami, Hendrayana Direktur Esekutif LBH Pers Kronologi Kasus Radio Era Baru : 21 Juni 2004 : Radio Erabaru mendapat rekomendasi dari Walikota Batam untuk mengurus ijin frekwensi di Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi RI c/q Dinas Perhubungan Propinsi Riau; 21 Agustus 2004 : Radio Erabaru mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau; 3 September 2004: Radio Erabaru mendapat perijinan frekuensi 106.1 MHz dari Dinas Perhubungan Propinsi Riau; 01 Maret 2005: Radio Era baru mulai mengudara. Target segmen pendengar Radio Erabaru adalah masyarakat berbahasa Mandarin / Tionghoa dengan format umum (musik, hiburan, berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar Indonesia 20% dan Mandarin 80%, menjangkau area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor; Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal kasus pembunuhan dan pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet, penganiayaan kaum muslim Uighur, dll; 28 Juni 2005: KPID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Kepri resmi mulai berdiri; 17 September 2005: KPID Propinsi Kepri mengumumkan pendaftaran bagi lembaga penyiaran Radio/Televisi yang ingin mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang 32 / 2002; 22 Desember 2005: Radio Erabaru mengajukan permohonan IPP ditujukan kepada KPID Kepri dan Menteri Kominfo dengan usulan frekuensi / kanal 106.5 MHz, dan melampirkan proposal studi kelayakan (teknis, program siaran, managemen, dll); 18 April 2006 : KPID Kepri datang berkunjung ke kantor Radio Erabaru untuk melakukan Verifikasi Faktual. Beberapa anggota komisi dari KPID Kepri mendukung program radio Radio Erabaru untuk tetap dominan berbahasa Mandarin supaya bisa bersaing dengan radio Singapore dan Johor. 19 April 2006 : KPID Kepri mengadakan EDP – Evaluasi Dengar Pendapat yang dihadiri oleh segenap lapisan masyarakat (DPRD, budayawan, pakar ekonomi, aktifis perempuan, dan LSM) dalam rangka proses permohonan IPP dari Radio Erabaru; 29 April 2006 : Setelah melalui proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan EDP, Radio Erabarau telah berhasil mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri untuk siaran pada Frekuensi 106.5 MHz, dan DINYATAKAN LAYAK untuk mendapatkan IPP; 18 Mei 2006 : KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru agar menyiarkan Ad Lips informasi tentang "Sosialisai Hasil Pemantauan Isi Siaran Televisi" 13 Nopember 2006 : KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru agar menyiarkan ILM - Iklan Layanan Masyarakat tentang "sosialisasi peran dan fungsi KPID" dan "panduan menonton televisi sehat"; 6 Desember 2006: KPID Kepri mengadakan kunjungan ke Radio Erabaru untuk mengkaji kelengkapan infrastruktur penyiaran agar sesuai proposal permohonan IPP yang telah diajukan; 08 Mei 2007: muncul berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang permintaan Kedubes China agar KPI menutup siaran Radio Erabaru karena menyiarkan propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh radio Erabaru dibiayai oleh Falun Gong; 09 Mei 2007: KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru arsip siaran 1 Mei 2006 s/d 10 Mei 2007; 23 Mei 2007: Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jkt berkunjung ke KPI membantah tuduhan Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia; 28 Mei 2007: Radio Erabaru berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia; 30 Mei 2007: Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru, AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China; 28 Juni 2007: KPID Kepri menilai penggunaan bahasa Mandarin dalam program siaran Radio Erabaru terlalu kebanyakan, KPID Kepri meminta agar dilakukan perubahan yang mendasar. (dalam UU 32/2002 dan peraturan KPI tidak disebutkan dengan tegas batasan prosesntase penggunaan bahasa asing – Red); 18 September 2007: Peraturan KPI No. 3 / 2007 tentang perubahan Standar Program Siaran mulai diberlakukan. Dalam peraturan ini ditetapkan penggunaan bahasa asing (mandarin) 30% dari total siaran acara. Dan program siaran Radio Erabaru saat itu juga ikut dirubah menyesuaikan dengan ketentuan ini; 05 Desember 2007: KPID melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 radio dinyatakan lolos untuk mendapatkan IPP, sedangkan radio Erabaru tidak lolos; 07 Desember 2007: Radio Erabaru meminta risalah hasil FRB ke KPID (juga ke KPI dan Kominfo) yang menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun sampai dengan saat ini tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan. Padahal dalam banyak aspek profil Radio Erabaru (managemen, teknis, sdm, financial, dll) lebih unggul daripada 5 Radio yang dinyatakan lolos IPP (lihat foto Terlampir); 28 Maret 2008: Balai Monitor Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-1 kepada Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (Off Air) dikarenakan tidak memiliki ijin; 22 April 2008: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sebagai kuasa hukum Radio Erabaru mengirimkan surat ke Kominfo, KPI, KPID, meminta risalah hasil FRB dan kejelasan alasan penolakan IPP Radio Erabaru, namun sampai dengan saat ini belum mendapat tanggapan; 25 Juli 2008: Balai Monitor Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-2 kepada Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (Off Air) dikarenakan tidak memiliki ijin; 18 Agustus 2008: Radio Erabaru mendapat surat dari Menteri Kominfo isinya menolak permohonan IPP Radio Erabaru (namun tidak mencantumkan alasan penolakan). 16 Oktober 2008 : Komnas HAM berkirim surat ke Menteri Kominfo tentang permintaan penjelasan terkait masalah Radio Erabaru ; 21 Oktober 2008 : Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam – Depkominfo member Surat Peringatan ke-3 (TERAKHIR) kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air) ; 23 Oktober 2008 : Radio Erabaru mengkuasakan kepada LBH Pers untuk mengajukan gugatan ke PTUN ; 14 April 2009 : Gugatan Radio Erabaru di PTUN dinyatakan kalah, dengan alas an penggunaan bahasa asing yang melebihi 30% dan keterbatasan Frekwensi ; 24 April 2009 : Radio Erabaru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ; 03 Agustus 2009 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Klas II Batam mengirimkan surat penghentian siaran kepada radio Erabaru atas dasar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 14 April 2009 yang memutuskan menolak segala gugatan radio Erabaru; 20 Oktober 2009 : Gugatan banding Radio Erabaru di PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dinyatakan kalah ; 11 Nopember 2009 : Radio Erabaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung; 16 Desember 2009 : Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia ; 15 Februari 2010 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Klas II Batam kembali mengirimkan surat peringatan penghentian siaran kepada radio Erabaru; 22 Februari 2010 : Direktur radio Erabaru bersama LBH Pers member tanggapan atas surat peringatan penghentian siaran tertanggal 15 Februari 2010 dengan m,engunjungi Balmon Batam dan Kabag Korwas PPNS Polda Kepri menyampaikan bahwa proses peradilan radio Erabaru hingga saat ini masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung oleh sebab itu agar semua pihak taat pada aturan hukum, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri; 22 Februari 2010 : Radio Erabaru mengadakan konferensi pers menanggapi surat peringatan penghentian siaran dari Balmon bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dari pemerintah komunis China ; 09 Maret 2010 : Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat peringatan penghentian siaran susulan ; 10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadu ke Komnas HAM Indonesia, meminta perlindungan atas intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru ; 10 Maret 2010 : Radio Erabaru mengadakan konferensi pers di Komnas HAM, secara tegas Komnas HAM Indonesia menyatakan bahwa ini adalah intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dan akan mengajukan protes terhadap Kedubes China. 24 Maret 2010 : Radio Era Baru dibredel oleh Balai Monitoring dan Pihak Kepolisian Batam atas desakan dari Pemerintah Republik China. IMAN D. NUGROHO [ Jakarta-Indonesia ] email: id_nugroho@yahoo. com | idnugroho@gmail. com Facebook:id_nugroho@yahoo. com Twitter: @imandnugroho mobilephones: +62-81-6544- 3718 |
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar