Rabu, Maret 24, 2010

PRESS RELEASE

Untuk Disiarkan
Segera

Tolak Pembredelan
Radio Era Baru

Hari ini kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia
kembali tercederai. Kebringasan aparat yang tidak memahami makna penghargaan
terhadap hak asasi manusia untuk bebas menyatakan pendapat dan berekspresi
membuahkan pembredelan terhadap Radio Era Baru Batam. Pembredelan yang
berlangsung Rabu (24/3) ini dilakukan oleh Balai Monitoring (Balmon) dan Pihak
Kepolisian Batam.

Pembredelan itu berlangsung sehari setelah Era Baru dan
Komnas HAM melakukan Press Conference di Komnas HAM, Jakarta. Dalam
penjelasannya, Komnas HAM Indonesia menyatakan adanya intervensi pemerintah
China terhadap Indonesia dalam kasus Radio Era Baru. Untuk itu Komnas HAM akan
mengajukan protes terhadap Pemerintah China melalui Kedubes China di Jakarta.

Pembredelan Radio Era Baru kali ini disertai
pengambilpaksaan peralatan, penyegelan dan pencabutan izin radio Era Baru.
Padahal, secara hukum Radio Era Baru masih dalam proses sengketa setelah
izinnya dibekukan oleh Depkominfo pasca seruan keberatan Pemerintah China atas
siaran-siaran di radio ini.

Atas peristiwa itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
mengutuk dengan keras perbuatan amoral yang telah dilakukan oleh Balai
Monitoring dan Pihak Kepolisian Batam Kepulauan Riau dengan melakukan
pembredelan terhadap Radio Era Baru. PBH Pers menuntut:

1.      
Perlindungan dan penghormatan kebebasan pers di
Indonesia dengan tidak melakukan intervensi terhadap kedaulatan hukum Indonesia
;

2.      
Perlindungan atas intervensi pemerintah komunis
China terhadap radio Erabaru;

3.      
Perlindungan dan penghormatan terhadap hak
masyarakat Indonesia untuk memperoleh 
informasi karena itu merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran ;

4.      
Mendorong kepada kepada semua pihak manapun
untuk menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers  dan  UU
No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menyelesaikan setiap persoalan pers
dan penyiaran

 

Jakarta,
24 Maret 2010

Hormat
kami,

Hendrayana
Direktur
Esekutif LBH Pers


Kronologi Kasus
Radio Era Baru :

21 Juni 2004 : Radio
Erabaru mendapat rekomendasi dari Walikota Batam untuk mengurus ijin frekwensi
di Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi RI c/q Dinas Perhubungan Propinsi
Riau;

21 Agustus 2004 :
Radio Erabaru mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau;

3 September 2004:
Radio Erabaru mendapat perijinan frekuensi 106.1 MHz dari Dinas Perhubungan
Propinsi Riau;

01 Maret 2005:
Radio Era baru mulai mengudara. Target segmen pendengar Radio Erabaru adalah
masyarakat berbahasa Mandarin / Tionghoa dengan format umum (musik, hiburan,
berita, budaya, komersial, dll), bahasa pengantar  Indonesia 20% dan Mandarin 80%, menjangkau
area siaran Batam, Bintan, Karimun, Singapore dan Johor;

Berkaitan dengan program berita, diantaranya tentang berita
pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia yang terjadi di China misal kasus
pembunuhan dan pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan di Tibet,
penganiayaan kaum muslim Uighur, dll;

28 Juni 2005: KPID
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Kepri resmi mulai berdiri;

17 September 2005:
KPID Propinsi Kepri mengumumkan pendaftaran bagi lembaga penyiaran
Radio/Televisi yang ingin mendapatkan IPP – Ijin Penyelenggaraan Penyiaran,
sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang 32 / 2002;

22 Desember 2005: Radio
Erabaru mengajukan permohonan IPP ditujukan kepada KPID Kepri dan Menteri
Kominfo dengan usulan frekuensi / kanal 106.5 MHz, dan melampirkan proposal
studi kelayakan (teknis, program siaran, managemen, dll);

18 April 2006 :
KPID Kepri datang berkunjung ke kantor Radio Erabaru untuk melakukan Verifikasi
Faktual. Beberapa anggota komisi dari KPID Kepri mendukung program radio Radio
Erabaru untuk tetap dominan berbahasa Mandarin supaya bisa bersaing dengan
radio Singapore dan Johor.

19 April 2006 :
KPID Kepri mengadakan EDP – Evaluasi Dengar Pendapat yang dihadiri oleh segenap
lapisan masyarakat (DPRD, budayawan, pakar ekonomi, aktifis perempuan, dan LSM)
dalam rangka proses permohonan IPP dari Radio Erabaru;

29 April 2006 :
Setelah melalui proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan EDP,
Radio Erabarau telah berhasil mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari
KPID Kepri untuk siaran pada Frekuensi 106.5 MHz, dan DINYATAKAN LAYAK untuk
mendapatkan IPP;

18 Mei 2006 :
KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru agar menyiarkan Ad Lips informasi
tentang "Sosialisai Hasil Pemantauan Isi Siaran Televisi"

13 Nopember 2006 :
KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru agar menyiarkan ILM - Iklan Layanan
Masyarakat tentang "sosialisasi peran dan fungsi KPID" dan "panduan menonton
televisi sehat";

6 Desember 2006:
KPID Kepri mengadakan kunjungan ke Radio Erabaru untuk mengkaji kelengkapan
infrastruktur penyiaran agar sesuai proposal permohonan IPP yang telah
diajukan;

08 Mei 2007: muncul
berita di web KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang isinya tentang permintaan
Kedubes China agar KPI menutup siaran Radio Erabaru karena menyiarkan
propaganda politik yang mendeskreditkan pemerintah China dan menuduh radio
Erabaru dibiayai oleh Falun Gong;

09 Mei 2007:
KPID Kepri meminta kepada Radio Erabaru arsip siaran 1 Mei 2006 s/d 10 Mei
2007;

23 Mei 2007:
Radio Erabaru bersama LBH-Pers dan AJI-Jkt berkunjung ke KPI membantah tuduhan
Kedubes China dan menilai upaya Kedubes China adalah suatu tindakan arogan dari
sistem negara komunis yang berusaha mengintervensi kebebasan pers di Indonesia;

28 Mei 2007:
Radio Erabaru berkunjung ke Dewan Pers. Dewan Pers dengan tegas menolak
Intervensi Asing Terhadap Pers Indonesia;

30 Mei 2007:
Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran yang terdiri dari LBH-Pers, Radio Erabaru,
AJI-Jkt, GHURE, dan para Jurnalis, mengadakan aksi Menolak Intervensi Asing
terhadap Pers Indonesia di depan gerbang Kedubes China;

28 Juni 2007:
KPID Kepri menilai penggunaan bahasa Mandarin dalam program siaran Radio Erabaru
terlalu kebanyakan, KPID Kepri meminta agar dilakukan perubahan yang mendasar.
(dalam UU 32/2002 dan peraturan KPI tidak disebutkan dengan tegas batasan
prosesntase penggunaan bahasa asing – Red);

18 September 2007:
Peraturan KPI No. 3 / 2007 tentang perubahan Standar Program Siaran mulai
diberlakukan. Dalam peraturan ini ditetapkan penggunaan bahasa asing (mandarin)
30% dari total siaran acara. Dan program siaran Radio Erabaru saat itu juga
ikut dirubah menyesuaikan dengan ketentuan ini;

05 Desember 2007: KPID
melalui harian Batam Pos mengumumkan hasil FRB - Forum Rapat Bersama KPI dengan
Depkominfo pada 5 Oktober 2007 bahwa 5 radio dinyatakan lolos untuk mendapatkan
IPP, sedangkan radio Erabaru tidak lolos;

07 Desember 2007:
Radio Erabaru meminta risalah hasil FRB ke KPID (juga ke KPI dan Kominfo) yang
menjelaskan tentang alasan penolakan pemberian IPP, namun sampai dengan saat
ini tidak mendapatkan jawaban resmi yang obyektif dan transparan. Padahal dalam
banyak aspek profil Radio Erabaru (managemen, teknis, sdm, financial, dll)
lebih unggul daripada 5 Radio yang dinyatakan lolos IPP (lihat foto Terlampir);

28 Maret 2008:
Balai Monitor Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-1 kepada
Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (Off Air) dikarenakan tidak
memiliki ijin;

22 April 2008:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sebagai kuasa hukum Radio Erabaru
mengirimkan surat ke Kominfo, KPI, KPID, meminta risalah hasil FRB dan
kejelasan alasan penolakan IPP Radio Erabaru, namun sampai dengan saat ini
belum mendapat tanggapan;

25 Juli 2008: Balai
Monitor Frekuensi Batam - Depkominfo memberi Surat Peringatan ke-2 kepada Radio
Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (Off Air) dikarenakan tidak memiliki
ijin;

18 Agustus 2008:
Radio Erabaru mendapat surat dari Menteri Kominfo isinya menolak permohonan IPP
Radio Erabaru (namun tidak mencantumkan alasan penolakan).

16 Oktober 2008 : Komnas
HAM berkirim surat ke Menteri Kominfo tentang permintaan penjelasan terkait
masalah Radio Erabaru ;

21 Oktober 2008 :
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Batam – Depkominfo member Surat Peringatan
ke-3 (TERAKHIR) kepada Radio Erabaru untuk menghentikan siaran (Off Air) ;

23 Oktober 2008 :
Radio Erabaru mengkuasakan kepada LBH Pers untuk mengajukan gugatan ke PTUN ;

14 April 2009 : Gugatan
Radio Erabaru di PTUN dinyatakan kalah, dengan alas an penggunaan bahasa asing
yang melebihi 30% dan keterbatasan Frekwensi ;

24 April 2009 :
Radio Erabaru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
;

03 Agustus 2009 :
Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Klas II Batam mengirimkan surat penghentian
siaran kepada radio Erabaru atas dasar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
tanggal 14 April 2009 yang memutuskan menolak segala gugatan radio Erabaru;

20 Oktober 2009 :
Gugatan banding Radio Erabaru di PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)
dinyatakan kalah ;

11 Nopember 2009 :
Radio Erabaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung;

16 Desember 2009 :
Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia ;

15 Februari 2010 :
Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Klas II Batam kembali mengirimkan surat
peringatan penghentian siaran kepada radio Erabaru;

22 Februari 2010 :
Direktur radio Erabaru bersama LBH Pers member tanggapan atas surat peringatan
penghentian siaran tertanggal 15 Februari 2010 dengan m,engunjungi Balmon Batam
dan Kabag Korwas PPNS Polda Kepri menyampaikan bahwa proses peradilan radio
Erabaru hingga saat ini masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung oleh sebab
itu agar semua pihak taat pada aturan hukum, menghargai proses peradilan serta
tidak main hakim sendiri;

22 Februari 2010 :
Radio Erabaru mengadakan konferensi pers menanggapi surat peringatan
penghentian siaran dari Balmon bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya
intervensi dari pemerintah komunis China ;

09 Maret 2010 :
Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Batam mengirimkan surat peringatan
penghentian siaran susulan ;

10 Maret 2010 :
Radio Erabaru mengadu ke Komnas HAM Indonesia, meminta perlindungan atas
intervensi pemerintah komunis China terhadap radio Erabaru ;

10 Maret 2010 :
Radio Erabaru mengadakan konferensi pers di Komnas HAM, secara tegas Komnas HAM
Indonesia menyatakan bahwa ini adalah intervensi pemerintah China terhadap
Indonesia dan akan mengajukan protes terhadap Kedubes China.

24 Maret 2010 :
Radio Era Baru dibredel oleh Balai Monitoring dan Pihak Kepolisian Batam atas
desakan dari Pemerintah Republik China.

 

IMAN D. NUGROHO
[ Jakarta-Indonesia ]
email: id_nugroho@yahoo. com | idnugroho@gmail. com
Facebook:id_nugroho@yahoo. com
Twitter: @imandnugroho
mobilephones: +62-81-6544- 3718


Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

Tidak ada komentar: